Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
- TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
- TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
- TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
- TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
- TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah pelat motormu ada diantara kriteria seperti di atas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.
Baca Juga: Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya
Posted : Jumat, 27 April 2018 | 06:30 WIB| Last updated : Kamis, 23 Januari 2025 | 10:20 WIB
| Editor | : | optimization |
| Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR