Otomania.com - Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan bagi pemilik motor yang terjaring razia Operasi Cipta Kondisi bisa mengambilnya.
Total ada 81 kendaraan yang disita.
Puluhan sepeda motor ini sengaja dipajang di halaman depan Mapolres Metro Bekasi Kota dan siap untuk diambil pemiliknya.
Penyitaan oleh pihak kepolisian, harus dilakukan demi barang bukti tindak kejahatan, atau sakadar memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas di jalan.
"Bagi pemilik kendaraan yang merasa kehilangan dapat mengambil di Mapolres Metro Bekasi Kota di jalan Pramuka, Bekasi Selatan. Pada jam kerja," ucap Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (16/4/2018).
(BACA JUGA: Lagi, KPK Lelang Kendaraan Sitaan, Ini Daftar Mobil dan Motornya)
Untuk dapat membawanya pemilik wajib membawa bukti-bukti berupa STNK, BPKB, juga KTP asli.
Puluhan kendaraan ini bukan saja didapat dari hasil operasi yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota saja tapi juga polsek-polsek di sekitarnya.
Riciannya adalah Polres Metro Bekasi sebanyak 44 kendaraan, Polsek Medan Satria 6 kendaraan, Polsek Bekasi Utara 1 kendaraan, Polsek Bantar Gebang 1 Kendaraan, Polsek Jatiasih 9 Kendaraan, Polsek Pondok Gede 9 kendaraan, Polsek Bekasi kota 7 kendaraan dan Polsek Bekasi Selatan 4 kendaraan.
"Kita sudah data semua dan hasilnya sah sesuai nomor rangka dan nomor sasis. Semua dikumpulkan di Mapolres. Mohon masyarakat yang merasa memiliki segera mengambil. Tidak dipungut biaya," ucap Erna.
(BACA JUGA: Mobil Rental Hilang, Bukan Lapor ke Polisi, Malah Disarankan Minta Bantuan Mata Elang)
Berikut daftar sepeda motor tersebut:
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR