Otomania.com — Barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilelang untuk masyarakat umum. Lelang akan dilaksanakan Kamis (1/3/2018), menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Registrasi sudah mulai bisa dilakukan pukul 08.00 - 10.00 WIB sampai batas waktu yang tak ditentukan. Pendaftaran serta syaratnya hanya cukup memiliki akun yang terverifikasi di website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Dalam website tersebut, juga sudah terdapat panduan tata cara serta syaratnya untuk ikuti lelang. Rinciannya ada 12 mobil yang siap dilelang dengan harga minimal mulai Rp 31 juta sampai Rp 101 juta. Selain itu ada paket 12 unit sepeda motor yang dipatok harga limit Rp 39,2 juta.
(BACA JUGA: Siap-siap, Awal Maret KPK Lelang Lagi Mobil Sitaan)
Bagi yang akan mengikuti lelang, wajib mentransfer jaminan uang dengan nominal masing terhadap barang yang diincar ke rekening Virtual Account (VA). Paling lambat 1 hari sebelum lelang sudah diterima oleh pihak KPKNL.
Ini detail kendaraan yang bakal dilelang:
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR