Otomania.com - Biasanya, syarat dalam membeli mobil atau motor dengan cara mencicil atau kredit adalah Kartu Keluarga (KK), ditambah dokumen lain. Tapi saat ini, tanpa KK pun, orang sudah bisa kredit kendaraan.
Dokumen pengganti KK itu adalah buku nikah. Tentu saja, ini memuluskan jalan para pasangan yang baru menikah dan belum memiliki Kartu Keluarga yang ingin punya kendaraan untuk berbulan madu.
"Bisa, cukup melampirkan fotokopi buku nikah di form pengajuan cicilan," ujar Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP, di Jakarta Pusat (14/02/2018).
(BACA JUGA: Gagasan Baru Polres Wonogiri, Ciptakan Alat Cek Fisik Motor Portabel)
Nah, ternyata buat pasangan yang baru menikah, bisa melampirkan buku nikah agar bisa melakukan pengajuan cicilan. Data dalam buku nikah sudah dianggap valid, dan mewakili data-data seperti pada KK.
Yang jelas, selain KK atau buku nikah, keterangan lain yang dibutuhkan tetap standar seperti biasa. "Selain itu ada fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KTP), slip gaji dan surat persetujuan pasangan," ucap Arif.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR