Otomania.com - Setelah beberapa waktu lalu kepolisian mengaku belum mendapat detail soal aturan jalur dengan marka kuning di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, kini Ditlantas Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan untuk yang melanggar.
Pelanggar yang dimaksud adalah justru mobil-mobil yang melewati jalur khusus sepeda motor ini. "Kalau masuk (jalur khusus sepeda motor), mobil bisa ditilang. Kan itu untuk sepeda motor. Ada marka khusus sepeda motor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, mobil memang dilarang untuk melewati jalur itu. Sebab, marka jalan itu sengaja dibuat untuk membedakan jalur antara mobil dan motor.
(BACA JUGA: Ketemu Pengendara Ugal-ugalan di Jalan, Begini Menyikapinya)
Penilangan pun akan dilakukan pada semua pengendara yang tidak patuh pada aturan tersebut, baik motor maupun mobil. Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi aturan ini.
"Ini kan mereka baru (peraturan baru untuk pengendara). Kami harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan sosialisasi. Pada saat dilakukan penegakan hukum, dia kena juga nanti," ujar Budiyanto.
Dibuatnya aturan ini karena dibatalkannya Pergub tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat oleh Mahkamah Agung.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR