Otomania.com - Rencana peremajaan angkutan umum (Angkot) segera terealisasi. Hal itu ditandai dengan usulan dari Organisasi angkutan darat (Organda) Jakarta memilih mobil Wuling dan Toyota Avanza.
Menyikapi Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang kelayakan kendaraan umum. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan suatu model peremajaan bagi angkutan umum yang ada di Ibukota Jakarta.
Terobosan atau rencana yang di galakan Dinas Perhubungan Jakarta adalah memberi batas usia kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yaitu Maximal 10 tahun. Jika melebihi batas usia tersebut dan kedapatan beroperasi maka akan ditindak dengan pencabutan izin trayeknya.
"Hal ini dilakukan karena amanah dari Peraturan Daerah (Perda) untuk menghadirkan transportasi yang murah, layak dan aman," tutur Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Minggu (24/12/2017).
(BACA JUGA: Video Detik-detik Sedan Meledak di Tol Cikampek Jelang Libur Natal)
Batas waktu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. jadi bulan depan, januari 2018 sudah mulai ada penindakan tegas bagi angkutan umum yang melanggar batas usia tersebut.
"Jadi kalau masih terlihat beroperasi tentunya akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan," tegasnya.
"Terutamanya tentu untuk peningkatan layanan masyarakat," tambahnya.
Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 semua kendaraan angkutan umum di DKI Jakarta yang berusia diatas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi lagi.
Menurutnya, tehadap kendaraan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa tilang stop operasi atau dikandangkan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR