Otomania.com - Bikin surat izin mengemudi (SIM) gampang-gampang susah. Tapi sebelum masuk ke proses pembuatannya, ingat salah satu syarat utamanya, yaitu sudah berusia 17 tahun. Ketentuan lainnya, seperti bisa mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor, hingga sehat jasmani dan rohani.
Dari penelusuran tim Otomania.com, beberapa waktu lalu, prosedur nyata yang harus dilalui oleh pemohon SIM cukup simpel, meski bisa dikatakan banyak tahapan. Lokasi pembuatan SIM A melalui jalur umum di Satpas, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Para pemohon SIM baru golongan A, B, atau C, siapkan fotokopi KTP empat lembar, jika tidak ada KTP asli bisa disertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi. Setelah itu, beralih ke tempat pengecekan kesehatan, dan diharuskan membayar Rp 25.000.
(Baca Juga: Momen Liburan, Korlantas Polri Beri Toleransi Perpanjang SIM)
Setelah membayar, pemohon diarahkan menuju tempat pengecekan kesehatan, hanya di cek tekanan darah dan mata, usai itu langsung membayar asuransi Rp 30.000.
Lalu, pemohon diarahkan menuju gedung utama untuk mengisi formulir dan membayar di loket Bank BRI. Penerbitan SIM A biayanya Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.
Langkah selanjutnya, verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Di ruang foto ini tidak ada alat pengeras suara, sehingga petugas hanya berteriak dan terkadang tidak terdengar oleh pemohon.
Proses Lanjutan
Selebihnya, ada proses lanjutan, yakni diarahkan ke tempat uji teori. Pemohon untuk SIM A mengisi materi roda empat atau lebih, sedangkan SIM C sesuai dengan ketentuannya, yaitu menjawab soal yang berkaitan dengan roda dua.
Total 30 pertanyaan yang harus dijawab oleh pemohon, setiap soal hanya diberikan waktu 30 detik untuk menjawabnya. Setelah terjawab semua nanti keluar hasilnya apakah lulus atau tidak. Jika nilainya bagus, maka bisa melanjutkan ke tes praktek.
(Baca Juga: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu)
Petugas akan bertanya mau pakai mobil transmisi manual atau otomatis. Begitu juga dengan di tempat uji sepeda motor.
Secara keseluruhan, terdapat enam tantangan yng harus dilalui, yaitu parkir paralel, jalan zig-zag maju, mundur, tanjakan hingga turunan. Namun petugas hanya meminta pemohon menguji dua materi saja, yaitu parkir pararel dan parkir biasa dengan cara mundur.
"Jika menabrak kun berarti dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti uji praktek lagi delapan hari ke depan. Kalau tidak ada yang menabrak berarti lulus," ucap petugas.
Lulus prakktek akan diarahkan langsung loket 11 untuk mengambil berkas, kemudian bisa mengambil SIM di loket 30. Proses pengembilan SIM cukup cepat, dan nanti masing-masing pemohon akan dipanggil namanya dan tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.
Begitulah tata cara membuat SIM A atau C di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Cukup mudah dan sederhana, bahkan proses uji praktek dipersingkat, harusnya enam rintangan hanya dijadikan dua saja.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR