Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Depan Mobil Bikin Silau, Bersiaplah Dipenjara!

Donny Apriliananda - Selasa, 28 November 2017 | 09:25 WIB
Lampu silau karena penggunaan HID.
sidomi
Lampu silau karena penggunaan HID.

Otomania.com – Meski sudah banyak keluhan dan proses penegakan hukum, lampu depan kendaraan yang bikin silau pengendara lain ternyata masih banyak ditemukan di jalan raya.

Kami ingin mengingatkan aturan pencahayaan lampu kendaraan yang sudah diatur dalam persyaratan kendaraan laik jalan, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca: Bahaya Sorot Lampu Putih Saat Hujan dan Kabut

Turunan peraturan tentang lampu juga ada pada Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pada PM Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24 berbunyi:

(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Hukuman
Pelanggaran atas lampu depan yang menyilaukan bisa dikenai hukuman denda atau penjara. Ketentuannya terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 279, begini bunyinya;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa