Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Lampu Depan Mobil Bikin Silau, Bersiaplah Dipenjara!
Pelanggaran atas lampu depan yang menyilaukan bisa dikenai hukuman denda Rp 500.000 atau penjara dua tahun.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa