Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat serta Biaya Bikin SIM B1 dan B2

Donny Apriliananda - Jumat, 24 November 2017 | 13:50 WIB
Tata Prima 2528 saat diuji di Bogor, (14/9/2017).
Tata Motors
Tata Prima 2528 saat diuji di Bogor, (14/9/2017).

Otomania.com - Bila dibagi, Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri dari beberapa golongan, yaitu SIM A, A Khusus, B1, B2, C dan D. Buat yang belum tahu, bagaimana aturan membuat SIM B1 dan B1?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa SIM B1 itu digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Sementara B2 dipakai untuk mengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, syarat utamanya, pemohon harus memiliki SIM A, jika belum punya maka tidak bisa memperoleh SIM B1 dan B2.

"SIM A itu sebagai dasar dari B1 dan B2. Karena kalau tidak punya, dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil," kata Fahri saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.

Selain itu, pemohon juga harus sudah punya SIM A lebih dari satu tahun. Jika dianggap memenuhi persyaratan, maka diperbolehkan untuk membuat SIM  B1 atau B2.

Baca: Simak Biaya Bikin ”Pelat Nomor Cantik”

Fahri melanjutkan, proses pembuatannya juga hanya bisa di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ada beberapa tes, mulai teori hingga praktik yang harus dilalui pemohon.

"Kalau di tempat SIM keliling itu tidak bisa. Mengenai masa berlaku sama, yaitu lima tahun," kata dia.

Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000. Sedangkan perpanjang Rp 80.000. Tarif di atas belum termasuk biaya asuransi Rp 30.000, dan tes kesehatan Rp 25.000.

"Kalau masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM B1 atau B2 tetap datang ke Satpas untuk memperpanjang masa aktifnya itu," ucap Fahri.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa