Otomania.com - Pada Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Sehingga, diharapkan buat pemilik mobil dan sepeda motor selalu mematuhi peraturan.
Meskipun target masing-masing Polda berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, namun garis utamanya tetap sama dan tak bisa dikesampingkan.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, untuk motor harus dilengkapi dengan dua buah spion, pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.
Baca: Siapkan Surat Kendaraan, Operasi Zebra Bergulir November 2017
Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel.
Selain itu, wajib melengkapi surat seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan surat izin mengemudi (SIM).
"Fokus semuanya semua poin itu, tetapi untuk target masing-masing Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin belum lama ini.
Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kita sesuaikan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR