Otomania.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkap fakta, bahwa kehadiran penagih utang (debt collector) sering ditolak oleh nasabah. Padahal APPI menilai debt collector menjalankan tugasnya karena diperintahkan menarik kendaraan bermotor yang kreditnya macet.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno meminta lembaga pembiayaan menggunakan kontrak di dalam UU Fidusia saat akad pembelian motor. Karena di dalam regulasi tersebut mewajibkan nasabah ikhlas jika tidak mampu membayar kredit.
"Dibuatkan satu pernyataan pengikatan Fidusia. Saat dia (nasabah) tanda tangan, mengerti selama masa kredit, harus secara sukarela menyerahkan," ujar Suwandi.
Selain itu penagih utang sudah dibantu oleh Polri saat menyita kendaraan bermotor. Pasalnya 80 persen laporan warga protes saat ditarik kendaraan bermotor karena tidak mampu bayar cicilan.
Suwandi menambahkan saat kredit tidak mampu dibayar, nasabah mencoba pindah tangan kendaraan bermotor. Hal itu bisa dicegah melalui UU Fidusia.
"Kalau nasabah mau melapor pindah tangan sudah salah," jelas Suwandi.
Secara garis besar UU Fisuia adalah perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Sehingga saat nasabah tidak mampu bayar, hak debitur untuk menarik kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR