Jakarta, Otomania.com - Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tidak sembarangan melakukan kerjasama dengan produsen otomotif, untuk urusan kredit. Apalagi, urusan motor listrik yang belakangan ini menjadi viral.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen, yaitu melakukan pengesahan produk, serta mengurus legalitas dan kelengkapan surat kendaraan dari kepolisian.
Seperti diungkapkan Eka Nugraha, Marketing Manager Adira Finance Jabodetabek. Menurut dia, jika tidak bisa memenuhi persyaratan itu, tidak bisa melakukan kerjasama soal pembiayaan kredit.
"Kalau Viar Q1 ini sudah memenuhi syaratnya, sehingga kami berani kerjasama. Kalau merek lain mau juga, harus lengkapi dulu semua persyaratannya," ujar Eka di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).
Syarat tersebut, kata Eka sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain Viar, menurut dia sudah banyak merek lain yang ingin melakukan kerjasama, namun sampai sekarang belum memiliki persyaratannya.
"Ada juga merek lain, selain harga jualnya mahal, belum punya legalitas. Kalau merek yang lainnya juga saya tidak tahu perkembangannya sampai dimana," ujar Eka.
Simak video di bawah ini:
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR