Otomania.com - Sudah beberapa hari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia lampu strobo atau rotator dan sirine. Operasi ini sukses menjaring ratusan pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, ada ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat ditindak lantaran menggunakan rotator dan sirine tanpa hak.
“Dari 11 Oktober hingga 19 Oktober pelaksanaan operasi penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak, ada 273 pengendara kendaraan bermotor ditilang,” ujar Halim yang dikutip dari situs remsi ntmcpolri, Minggu (22/10/2017).
Menurutnya, para pelanggar bukan hanya datang dari pengguna mobil, namun juga sepeda motor. Dari pemetaan, pelanggaran terbanyak penggunaan rotator atau sirene tanpa hak ada di wilayah Jakarta Pusat, jumlahnya mencapai 51 pengendara. Sementara di Jakarta Timur 32 pengendara dan Jakarta Utara 22 pendendara yang terjaring.
16:53 #Satlantas_Tangsel penertiban & penindakan kendaraan yg mengunakan strobo di Gading Sepong Tangsel pic.twitter.com/EiImrMoPse
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 17, 2017
Polisi juga menyita barang bukti berupa 160 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 113 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dari 273 pengendara kendaraan bermotor yang ditilang.
Para pelangggar akan dikenakan sanksi tilang yang diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2209 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59. Hukumanya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR