Otomania.com - Selama ini, uji emisi dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan hanya berkonsentrasi pada kendaraan roda empat. Rencananya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mewajibkan roda dua untuk ikut uji emisi.
Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan bahwa uji emisi untuk roda dua saat ini jadi perhatian di lembaganya.
"Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu. Harapannya akan bisa dilaksanakan di 2018," ucap Diah, Sabtu (21/10/2017), dikutip KompasOtomotif.
Menurutnya, selama ini proses uji emisi dikosentrasikan pada roda empat saja karena ketersediaan alat belum mencukupi jumlahnya untuk roda dua. Tidak ada perbedaaan jenis alat uji emisi yang digunakan antara roda dua dan roda empat.
Nantinya kendaraan roda dua wajib melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk untuk melakukan uji emisi. Soal pelaksanaannya masih dibicarakan, diharapkan dapat dilakukan setahun sekali atau per enam bulan.
"Sebenarnya ini pernah coba dilakukan beberapa tahun lalu, kini kita coba galakkan kembali. Ini salah satu cara menjaga kualitas udara dan lingkungan. Langkah ini pastinya akan jadi gebrakan," ucap Diah.
Ia berharap uji emisi ini akan didukung komunitas-komunitas otomotif. Harapannya akan ada kesadaran untuk menguji emisi kendaraannya secara berkala baik pengguna roda empat maupun roda dua.
Editor | : | Donny Apriliananda |
KOMENTAR