Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatas Jalan Membahayakan, Laporkan Saja!

Donny Apriliananda - Senin, 9 Oktober 2017 | 08:25 WIB
Toyota Avanza tabrak separator jalan
Toyota Avanza tabrak separator jalan

Otomania.com - Banyak keluhan yang muncul soal pembatas jalan yang sering dituding sebagai penyebab kecelakaan. Biasanya, posisi separator itu tidak tepat, tidak berada di barisannya karena tertabrak atau digeser oknum tidak bertanggung jawab.

Alhasil, masyarakat menuding pihak penyelenggara jalan, dalam hal ini Bina Marga, kurang tanggap menangani separator yang terpisah tersebut.

Menanggapi keluhan ini, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi angkat bicara.

"Saya setuju kita kurang cepat menanggapi keluhan tersebut. Memang selama ini seharusnya ketika pembatas tersebut keluar dari jajarannya cepat diperbaiki karena membahayakan," ucap Ari, dikutip dari KompasOtomotif.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan melaporkan beragam kondisi jalan atau kerusakan, termasuk kondisi separator melalui aplikasi Jalan Kita (Jaki).

Aplikasi Jalan Kita bisa diunduh di PlayStore
Aplikasi Jalan Kita bisa diunduh di PlayStore
"Melalui aplikasi tersebut masyarakat tinggal potret dan laporkan melalui aplikasi. Misal penempatan separator kurang tepat dan lainnya," ucap Arie.

Laporan yang masuk tersebut nantinya langsung diterima tim penanganan yang akan menyelesaikan masalah terlapor. Untuk waktu penyelesaiannya, bisa memakan waktu dua sampai tujuh hari.

"Paling cepat bisa dua jam untuk laporan ringan. Untuk jalanan berlubang satu sampai dua hari," ucap Arie.

Jaki sendiri adalah layanan yang baru dikenalkan Kementerian PUPR pada musim mudik Lebaran tahun ini. Aplikasi tersebut mampu menerima laporan masyarakat secara real time mengenai kondisi jalan. Aplikasi ini dapat diunduh di Appstore serta Playstore.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa