Jakarta, Otomania.com – Triangle Motorindo secara simbolis sudah menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada sekitar 20 konsumen pertama skuter listrik Viar Q1 di Jakarta, Sabtu (5/8/2017). Ternyata ada keterangan di STNK istimewa yang berbeda-beda tergantung daerah.
Bagian yang rancu di STNK Q1 atas nama Triangle Motorindo yang diterbitkan Samsat Provinsi DKI Jakarta sudah pernah Otomania.com ulas sebelumnya. Kini yang akan diulas STNK milik konsumen.
Baca: Sudah Pernah Lihat STNK Motor Listrik?
Baca: Dilema STNK Motor Listrik
Baca: Ada yang Rancu pada STNK Motor Listrik
Sedangkan di STNK milik konsumen lainnya yang dikeluarkan Samsat Provinsi Banten, besar PKB yaitu Rp 121.500 dan SWDKLLAJ sebesar Rp 35.000. Setiap tahun pemilik wajib membayar Rp156.500.
Meski sudah dikeluarkan dua provinsi, terlihat perbedaan cara penangangan motor listrik. Pada STNK Jakarta, keterangan isi silinder Q1 tertulis 800 (dianggap satuannya Watts bukan cc) sedangkan di STNK Banten keterangan yang sama tertulis 50cc.
Q1 merupakan skuter listrik yang memakai baterai alias aki kering lithium-ion ukuran 60v20AH. Kapasitas aki kering itu 2 kWh, menghasilkan 800 Watts atau sekitar 1,07 tk.
Pada motor konvensional, salah satu komponen pengukur besaran pajak yang jadi beban konsumen yaitu besar kapasitas mesin. Pihak Triangle Motorindo tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya pajak Q1 yang tidak punya mesin pembakaran bisa ditentukan.
Deden Gunawan, Corporate Manager Triangle Motorindo, Sabtu (5/8/2017), menyatakan sudah melewati jalur legal untuk pembuatan STNK Viar Q1. Pihaknya tidak mengetahui cara mengukur besaran pajak kendaraan buat motor listrik dan bukan kewenangannya untuk membicarakan hal tersebut.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR