Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Pajak Tahunan Motor Listrik Viar?

Febri Ardani Saragih - Senin, 7 Agustus 2017 | 16:05 WIB
Skuter listrik Viar Q1
Febri Ardani/Otomania
Skuter listrik Viar Q1

Jakarta, Otomania.com – Triangle Motorindo secara simbolis sudah menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada sekitar 20 konsumen pertama skuter listrik Viar Q1 di Jakarta, Sabtu (5/8/2017). Ternyata ada keterangan di STNK istimewa yang berbeda-beda tergantung daerah.

Bagian yang rancu di STNK Q1 atas nama Triangle Motorindo yang diterbitkan Samsat Provinsi DKI Jakarta sudah pernah Otomania.com ulas sebelumnya. Kini yang akan diulas STNK milik konsumen.

Baca: Sudah Pernah Lihat STNK Motor Listrik?

Baca: Dilema STNK Motor Listrik

Baca: Ada yang Rancu pada STNK Motor Listrik

STNK Viar Q1 dengan pajak daerah DKI Jakarta.
Febri Ardani/otomania.com
STNK Viar Q1 dengan pajak daerah DKI Jakarta.
Seperti tertulis di STNK milik konsumen yang diterbitkan Samsat Provinsi DKI Jakarta, besar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 202.500 sedangkan besar S umbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 83.000. Berarti konsumen harus membayar sebesar Rp 285.500 selama tiga tahun ke depan sebelum mengganti pelat nomor alias pajak lima tahunan.

STNK Viar Q1 dengan pajak daerah Banten.
Febri Ardani/otomania.com
STNK Viar Q1 dengan pajak daerah Banten.

Sedangkan di STNK milik konsumen lainnya yang dikeluarkan Samsat Provinsi Banten, besar PKB yaitu Rp 121.500 dan SWDKLLAJ sebesar Rp 35.000. Setiap tahun pemilik wajib membayar Rp156.500.

Meski sudah dikeluarkan dua provinsi, terlihat perbedaan cara penangangan motor listrik. Pada STNK Jakarta, keterangan isi silinder Q1 tertulis 800 (dianggap satuannya Watts bukan cc) sedangkan di STNK Banten keterangan yang sama tertulis 50cc.

Q1 merupakan skuter listrik yang memakai baterai alias aki kering lithium-ion ukuran 60v20AH. Kapasitas aki kering itu 2 kWh, menghasilkan 800 Watts atau sekitar 1,07 tk.

Pada motor konvensional, salah satu komponen pengukur besaran pajak yang jadi beban konsumen yaitu besar kapasitas mesin. Pihak Triangle Motorindo tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya pajak Q1 yang tidak punya mesin pembakaran bisa ditentukan.

Deden Gunawan, Corporate Manager Triangle Motorindo, Sabtu (5/8/2017), menyatakan sudah melewati jalur legal untuk pembuatan STNK Viar Q1. Pihaknya tidak mengetahui cara mengukur besaran pajak kendaraan buat motor listrik dan bukan kewenangannya untuk membicarakan hal tersebut. 

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa