Jakarta, Otomania.com – Di luar negeri, kebutuhan perangkat kamera perekam atau dashcam jadi kewajiban pemilik mobil. Ini ada kaitannya dengan asuransi jiwa dan kendaraan yang melindungi pemilik dan kendaraan tersebut.
Melalu perangkat perekam tersebut, dapat terlihat apa penyebab peristiwa kecelakaan. Jika diperhatikan, mengapa peralatan ini tidak wajib di miliki di Indonesia?
Ternyata kondisi ini ada kaitannya dengan sistem asuransi kendaraan yang berlaku di Tanah Air. Pasalnya, asuransi kendaraan hanya ditentukan oleh nilai kendaraan tersebut mulai dari tahun produksi hingga wilayah operasi kendaraan.
“Kalau di negara maju, perhitungan asuransi sudah semakin detail, tidak hanya soal kendaraan, tapi juga soal kondisi pengemudi. Jadi mereka butuh alat tersebut,” ucap L. Iwan Pranoto, head of Communication and Event Asuransi Astra beberapa waktu lalu.
Kondisi detail tersebut antara lain melihat fisik pengemudi, pengemudi berkacamata akan dikenakan premi lebih tinggi. Orang yang memiliki sejarah banyak melanggar lalu lintas pasti memiliki premi yang lebih tinggi.
Termasuk soal perilaku berkendara. Semua diatur dalam peraturan untuk menentukan premi yang pantas diberikan. Makin beresiko artinya makin tinggi preminya.
Penggunaan teknologi di luar negeri untuk pengawasan juga menggunakan komputer di dalam kendaraan. Komputer ini bisa memberikan data akurat mengenai kondisi kendaraan sesaat sebelum kecelakaan.
“Tapi kembali lagi, disini belum bisa diaplikasikan. Mungkin jika infrastrukturnya sudah siap juga valid, bisa digunakan,” ucap Iwan.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR