Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C Khusus Moge Berlaku Tahun Depan

Aditya Maulana - Kamis, 13 Juli 2017 | 08:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jakarta, Otomania.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) terus mempersiapkan fasilitas untuk klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin. Target, tahun depan sudah bisa direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) kepada Otomania.com. Menurut dia, peraturan baru itu diusulkan masuk dalam anggaran tahun depan.

"Jadi sepertinya tahun ini belum, masih seperti biasa untuk SIM C," ucap Royke, Rabu (12/7/2017).

Namun, lanjut Royke sekarang sudah mulai dipersiapkan lapangan praktik di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

"Idealnya seperti itu, tetapi kita akan lakukan secara bertahap, sehingga nantinya merata," ujar Royke.

Lapangan dan fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk pemohon yang akan membuat SIM C dan motor praktiknya disesuaikan dengan jenis SIM.

Tarif penerbitan dan perpanjang masa berlaku SIM CI, CII, dan yang lainnya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP), tentanng Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa