Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku KTP Habis, Bisa Perpanjang dan Bikin SIM?

Aditya Maulana - Kamis, 6 Juli 2017 | 08:45 WIB
Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan
Setyo Adi/Otomania
Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan

Jakarta, Otomania.com - Masyarakat yang ingin membuat atau melakukan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP). Apalagi, jika memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menurut Kompol Fahri Siregar, Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap bisa. Namun, dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang dimiliki pemohon.

"Jadi selama nomor induk kependudukannya ada, semuanya tetap bisa karena sekarang ini sudah terintegrasi data-datanya," ucap Fahri saat dihubungi Otomania.com, Rabu (5/7/2017).

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Fahri akan dicek mengenai alamat pemohon. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penipuan.

"Kalau tidak ada masalah dengan nomor itu semuanya lancar, kecuali kalau ada data yang tidak sesuai, itu yang sulit atau tidak bisa bikin atau perpanjang SIM," ujar Fahri.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa