Jakarta, Otomania.com – Belakangan sedang viral video motor masuk tol. Mulai dari ibu-ibu yang tidak tahu sampai biker karbitan yang cuma mau gagah-gagahan.
Baca: lagi Viral, Pengendara Moge Masuk Tol
Baca: Dicari Polisi, Biker "Norak" yang Masuk Tol Minta Maaf
Sesuai aturan, sepeda motor tidak boleh melintas di jalan tol. Meski begitu ada skenario yang memungkinkan hal itu dilakukan.
Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, biker atau misalnya rombongan moge memilih rute jalan tol harus mendapatkan diskresi polisi. Wujudnya bisa dengan bentuk pengawalan.
Baca: Begini Prosedur Sewa Jasa Patwal
“Motor sudah jelas dilarang masuk tol, kecuali petugas. Kecuali juga ada diskresi, itu ada tingkat urgensinya, maka mungkin saja diperkenankan dan itu di bawah payung hukum,” jelas Jusri, Kamis (29/6/2017).
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dikatakan setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Hal itu tertuang pada Pasal 18 Ayat 1.
Tanpa diskresi, biker yang mau merasakan masuk jalan tol bisa pergi ke Jalan Tol Suramadu atau Bali Mandara. Di dua lokasi itu, dibuat jalur khusus yang terpisah dari jalur mobil buat dilintasi biker.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR