Jakarta, Otomania.com - Terhitung Rabu (21/6/2017) kendaraan angkutan barang sudah tidak boleh melintas di jalan Tol. Pembatasan itu meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan dengan sumbu 3 atau lebih.
Pembatasan tersebut sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, berakhir pada 29 Juni 2017. Tetapi, mengingat puncak arus mudik terjadi akhir pekan ini, yaitu Sabtu (1/7/2017), maka baru diperbolehkan beroperasi 3 Juli 2017.
Pernyataan itu diungkapkan langsung Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto di grup Pam Ops Ramadniya 2017. "Sedapatnya truk mulai beroperasi kembali H+7 atau Senin 3 Juli 2017," kata Pudji.
Bukan hanya Pudji, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto juga menyarankan seperti itu. Tujuannya, agar masyarakat yang balik dari kampung halaman tidak berbarengan dengan truk-truk tersebut.
"Hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan dibeberapa simpul jalan yang biasa dilalui para pemudik," kata Carmelita dalam keterangan resmi, Rabu (28/6/2017).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR