Jakarta, Otomania - Kontruksi pilar Jembatan Cisomang di ruas Tol Purbaleunyi bergeser pada pekan lalu. Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Jasa Marga pun langsung melarang bus dan truk (golongan 2) melintas.
Menurut keterangan Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Kepala Detasemen Pengawalan (Kadenwal) PJR Korlantas Polri yang ikut memantau kondisi tersebut, sampai Selasa (27/12/2016) kendaraan golongan dua atau di atas 10 ton masih dilarang melintas.
Baca: Jembatan Cisomang Masih Bisa Dilewati Mobil Pribadi
"Jadi masih kendaraan penumpang golongan 1 yang boleh melintas, kecuali bus. Lewatnya sama, yaitu jalur biasa," kata Bambang saat dihubungi Otomania, Selasa (27/12/2016).
Bambang melanjutkan, berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan, perbaikan jembatan tersebut akan memakan waktu selama tiga bulan. Sehingga, proses pengaturan lalu lintas di area tersebut terus berlangsung.
"Kita mulai 23 Desember, sampai dengan selesai perbaikan jembatan akan terus melaksanakan pengaturan arus lalu lintas," kata dia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR