Jakarta, Otomania - Jembatan Cisomang di ruas Tol Cipularang mengalami pergeseran. Akibat hal ini beberapa rekayasa pun dilakukan termasuk melakukan pembatasan lalu lintas dan pengalihan arus.
Dari laporan ntmctpolri.info, PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjelaskan bahwa pilar kedua pada jembatan mengalami pergeseran, namun tingkat vibrasinya masih dalam batas aman.
Untuk mengantisiapasi hal, terhitung mulai 23 Desmeber 2016 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan pembatasan khusus bagi kendaraan Golongan II sampai V. Hal ini dilakukan PT guna mengurangi beban dari pilar jembatan, sedangkan untuk mobil pribadi atau Golongan I masih bisa melewatinya.
Berikut isi surat pernyataan PT Jasa Marga :
1. Perbaikan Jembatan Cisomang
Saat ini Jasa Marga telah melakukan perbaikan sementara dengan grouting pada pilar yang bermasalah dan wrapping untuk mencegah kerusakan. Selanjutnya Jasa Marga akan melakukan perbaikan permanen yang diperkirakan memakan waktu 3 bulan.
2. Pengalihan Arus Lalu Lintas
Selama proses perbaikan jembatan berlangsung, Jasa Marga melalui koordinasi dengan Pihak Kepolisian, akan melakukan pengalihan arus lalu lintas, khusus untuk kendaraan besar atau kendaraan Non Golongan I. Adapun kendaraan kecil atau kendaraan Golongan I masih dapat menggunakan jalan tol seperti biasa.
Pembatasan kendaraan Non Golongan I di Tol Padaleunyi diberlakukan secara efektif mulai Jumat, 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB dengan pengaturan sebagai berikut:
A. Kendaraan menuju Bandung
• Ruas Cipularang KM 84 s.d. KM 122 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I.
• Kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan menuju ruas Padalarang – Cileunyi dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122).
B. Kendaraan menuju Jakarta
• Ruas Cipularang KM 116 s.d. KM 84 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I.
• Kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Padalarang – Cileunyi menuju Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84).
Bagi pengguna Jalan Tol Padaleunyi, alternatif lain menuju Jakarta-Bandung atau sebaliknya adalah melalui Jalan Arteri Puncak-Cianjur-Padalarang.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR