Jakarta, Otomania.com – Berada di jalan raya harus menyadari bahwa apapun dapat terjadi saat berkendara. Baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Untuk itu para pengguna kendaraan diwajibkan menggunakan perangkat keselamatan yang baik dan benar. Tentu akan lebih baik jika hal ini menjadi kesadaran pribadi masing-masing pengguna jalan raya.
Sayangnya kondisi ideal ini masih jauh dari kenyataan. Sabuk keselamatan pada roda empat misalnya, masih terhitung sebagai salah satu pelanggaran terbanyak bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
“Jumlah pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan meningkat. Berdasarkan data pada 2015 terjadi 16.319 pelanggaran, 2016 sebanyak 22.379 pelanggaran dan pada Januari sampai dengan Mei 2017 sudah tercatat 7.232 pelanggaran,” ucap AKBP Budiyanto Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebagian pengemudi masih menganggap sabuk keselamatan hanya sebagai aksesori atau menganggap remeh keberadaan fitur keselamatan tersebut.
Dari data yang dihimpun, alasan pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan adalah tidak terbiaasa, merasa gerakannya dibatasi, menganggap remeh, kurang pemahaman kegunaan dan fungsi sabuk keselamatan serta sanksi pidana yang relatif rendah.
“Pola pikir seperti ini harus dihilangkan. Jangan dilihat dari aspek hukm semata namun harus memahami fungsi dan kegunaan sabuk keselamatan tersebut sehingga nantinya berorientasi pada keamanan dan keselamatan,” ucap Budiyanto.
Tahun ini Polri melalui Korlantas mencanangkan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan guna melaksanakan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Aksi Keselamatan Jalan di Indonesia. Pada 2015 Indonesia menjadi negara ketiga di Asia dengan total 38.279 kematian akibat kecelakaan lalu lintas di bawah China dan India.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR