Jakarta, Otomania.com - Modifikasi mobil dan sepeda motor menggunakan stiker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Bukan hanya sekedar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna catnya.
Otomatis, warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda. Cara seperti itu tidak diperbolehkan, polisi menganjurkan agar kelir di STNK pun ikut diubah.
"Mau ganti warna dengan cara di cat atau pasang stiker, STNK harus tetap diganti juga," kata Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty belum lama ini.
Jika ditemukan ada yang seperti itu, lanjut Enny akan ditilang polisi. Bahkan, kata dia cukup banyak pengguna mobil atau motor yang melakukan cara seperti itu.
"Kecuali pasang stiker untuk sekedar striping sedikit-sedikit saja. Intinya warna dasarnya tetap menjadi dominan itu tidak harus ganti warna di STNK juga," ucap Enny.
Pemilik motor atau mobil biasanya pasang stiker untuk melindungi cat asli. Biaya yang dikeluarkan pun relatif terjangkau, misal untuk motor satu bodi penuh hanya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1 jutaan.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR