Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Menyewa Mobil untuk Mudik Lebaran

Setyo Adi Nugroho - Senin, 5 Juni 2017 | 10:05 WIB
Buku BPKB dan STNK
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK

Jakarta, Otomania.com – Mudik jadi kegiatan wajib saat Lebaran tiba. Bagi yang kesulitan mendapatkan tiket transportasi umum, menyewa mobil untuk pulang kampung jadi pilihan.

Jelang Lebaran seperti saat ini, jasa persewaan mobil mulai banyak didatangi. Untuk menyewa ternyata tidak diperlukan syarat rumit.

“Cukup foto KTP serta alamat penjemputan dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Lebih mudah. Biaya Rp 100.000 per hari peminjaman jadi syarat di depan,” ucap Adi dari Abi Rental saat dihubungi Otomania Minggu (4/6/2017).

Syarat di atas berlaku untuk peminjaman yang menggunakan jasa sopir. Bagi yang ingin meminjam tanpa sopir atau istilahnya lepas kunci, persyaratannya berbeda.

Peminjam harus menyertakan Kartu Keluarga, KTP suami dan istri, kartu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kartu NPWP. Selain itu pihak penyewa akan mengunjungi pengurus RT / RW setempat untuk melakukan wawancara.

“Ini untuk keamanan. Kalau lepas kunci resikonya lebih tinggi,” ucap Adi.

Setelah proses cek identitas selesai dilakukan, nantinya akan diberikan opsi kendaraan yang dapat dipilih oleh konsumen. Biasanya akan diberikan model, warna serta tahun produksi mobil yang tersedia untuk dipilih.

Sewa mobil selama Lebaran jadi pilihan karena perhitungan biaya yang tidak berbeda dari transportasi umum, tenaga sopir selama perjalanan serta kemudahan bila ada kebutuhan kendaraan selama di kampung halaman.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa