Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Dilarang Lewat Jembatan Penyeberangan Orang

Setyo Adi Nugroho - Senin, 6 Februari 2017 | 13:05 WIB
Sepeda motor naik ke Jembatan penyeberangan oranga\' data-aligment=
Istimewa
Sepeda motor naik ke Jembatan penyeberangan oranga\' data-aligment=

Jakarta, Otomania — Baru-baru ini di media sosial sedang viral video mengenai pesepeda motor yang terjatuh karena hendak melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) di salah satu kawasan di Jakarta.

Dalam video tersebut, si pengendara sepeda motor itu mencoba mengambil jalan pintas dengan melalui JPO. Sayangnya, motor yang digunakan tidak kuat menaiki jalur menanjak JPO dan akhirnya terjatuh.

Reaksi pengguna media sosial pun beragam. Ada yang menganggap hal ini sebagai hiburan, ada yang mencaci, tetapi tidak sedikit yang memaklumi tindakan si pemotor ini. Alasannya, ini cara tercepat untuk dapat sampai ke tempat tujuan dan menghindari lalu lintas Ibu Kota yang padat.

Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pemotor yang menggunakan JPO ini telah melanggar ketentuan seperti yang tercantum di UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas.

“Pengguna motor ini telah melanggar rambu-rambu, seperti tercantum dalam Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ucap Budiyanto saat dihubungi, Senin (6/2/2017).

Dalam pasal di atas disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Pasal 106 sendiri berisi tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor. Pada Pasal 2 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."

Selain itu, pada Pasal 275 ayat 1 juga mengungkapkan, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pihak Polda Metro Jaya juga telah bekerja sama dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk mencegah penggunaan JPO untuk penyeberangan sepeda motor. Saat ini di setiap tangga JPO diberikan pembatas beton untuk mencegah pemotor menggunakan fasilitas yang diperuntukkan untuk pejalan kaki tersebut.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa