Jakarta, Otomania – Seorang pria yang dipercaya bernama Husain Fata Mizani bikin heboh di jagad internet Indonesia setelah videonya yang mengulas proses razia kepolisian muncul di halaman Facebook atas namanya, Senin (30/1/2017). Video itu telah viral, sudah diputar lebih dari 1,2 juta kali.
Video yang diunggah berdurasi tujuh menit. Awalnya Husain terlihat seperti baru sampai di lokasi razia yang diketahui di daerah Madiun, Jawa Timur, lalu dia mengangkat kamera dan mulai berbicara.
“Saya ingin mencoba review bagaimana pak polisi hari ini, eh apa namanya, melakukan penilangan, ikuti saya,” kata dia Husain mengawali video.
Belum sempat selesai kalimat kedua, dia sudah dihampiri oleh salah satu petugas kepolisian yang menanyakan identitasnya. “Mana surat-suratnya?” kata polisi itu. Husain menjawab, “Saya enggak perlu surat-surat, ini pekerjaan umum kan?”
Husain lalu berjalan ingin memeriksa jarak plang pemeriksaan. Sambil jalan dia berkata, “Kalau menurut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, plang itu berjarak 25 m paling minimal, paling jauh eh paling dekat deh. Paling dekat dari pemeriksaan.”
Belum sempat melanjutkan kalimat selanjutnya Husain ditegur polisi lainnya. “Darimana?” kata polisi itu. Husain menjawab, “Saya dari ini pak, Saya dari KAMMI”.
“Suratnya mana?” kata polisi itu. “Oh saya enggak perlu surat pak. Saya dari masyarakat biasa. Jadi saya ingin review bagaimana proses tilang oleh pak polisi. Menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan plang itu minimal 25 m.”
Husain mengukur sambil berjalan kaki. Dia berjalan sampai delapan langkah ternyata sudah ada polisi yang berjaga. Lalu perdebatan lumayan sengit terjadi antara polisi dengan Husain.
Menurut Husain plang yang jadi tanda pemeriksaan seharusnya lebih dari 25 m, sedangkan kenyataannya tidak. Polisi mengatakan anggapan itu hanya versi Husain. Polisi itu bilang tidak harus “saklek” yang penting sepanjang jalur pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pada pasal 22 menjelaskan pemeriksaan wajib dilengkapi tanda penunjuk, kecuali tertangkap tangan. Pada ayat 2 tertulis tanda itu paling tidak berjarak 50 m sebelum tempat pemeriksaan.
Bagaimana kelanjutannya, lengkapnya lihat di video berikut:
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR