Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Palsu, "Anak Jalanan" Bisa Dipenjara 6 Tahun

Aditya Maulana - Jumat, 30 Desember 2016 | 07:25 WIB

Jakarta, Otomania - Belum lama ini anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Aiptu Guritno menilang pengendara becak motor (bentor). Tindakan itu dilakukan karena Bentor tersebut melawan arah.

Namun, ketika diperiksa kelengkapan suratnya, pengendara bentor itu justru menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Parahnya lagi, foto yang tertera di SIM buka wajahnya, melainkan muka dari pemain sinetron "Anak Jalanan", yaitu Steffan William.

Data yang ada di SIM itu pun menunjukan bahwa "Boy" beralamat di Jalan Terpadu, Kecamatan Bungur, Jakarta Timur. Pekerjaannya pun ditulis sebagai artis. Kejadian lucu itu pun menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, itu jelas merupakan tindakan pemalsuan dokumen. Pelaku bisa terkena sanksi ancaman penjara selama enam tahun.

"Kalau pemalsuan surat atau dokumen diatur oleh pasal 263 di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Kamis (29/12/2016).

Sama halnya dengan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), yaitu dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa