Jakarta, Otomania - Kementerian Perhubungan memberikan surat edaran tentang pengaturan kendaraan yang melintas di Jembatan Cisomang di ruas Tol Purbaleunyi. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Mengutip dari surat edaran tersebut, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, Kepala Detasemen Pengawalan (Kadenwal) PJR Korlantas Polri menjelaskan, ada tiga faktor yang harus dipatuhi, yaitu:
- Untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1, yaitu Jip, pikap, truk kecil, kecuali bus diperkenankan melintas Jembatan Cisomang.
- Untuk pengguna jalan dengan kendaraan di atas golongan 1 (10 ton) yang akan melintas ke Bandung dapat keluar di Gerbang Tol Sadang (km 75+200) atau Gerbang To Jatiluhur (km 84+600) dan dapat masuk lagi melalui Gerbang Tol Cikamuning (km 116+700) atau Padalarang (km 121+400), begitupun sebaliknya.
- Untuk pengguna jalan berhati-hati pada saat melintas Jembatan Cisomang, dikarenakan terjadi pergeseran dan mengikuti petujuk rambu lalu lintas, serta petugas yang mengatur pada ruas jalan dimaksud.
"Kita akan terus melakukan pengaturan agar kondisi jalan tetap lancar sampai perbaikan jembatan itu selesai dikerjakan," kata Bambang saat dihubungi Otomania, Selasa (27/12/2016).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR