Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ragam Alasan Para Pelanggar Ganjil Genap

Setyo Adi Nugroho - Minggu, 11 Desember 2016 | 10:35 WIB


Jakarta, Otomania – Mulai Agustus tahun ini, peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil genap mulai diberlakukan. Pada bulan kelima atau Desember 2016 jumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan mencapai 5.113 kali penindakan.

Selama pelaksanaan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya selaku pelaksana dan pengawas peraturan di lapangan mengadakan dua kali pengkajian yang dilakukan bersama instansi terkait. Hasil kajian tersebut didapat alasan–alasan paling banyak digunakan pengguna jalan dalam melanggar wilayah ganjil genap.

Alasan pertama yang kerap dilontarkan adalah lupa dengan tanggal hari pemberlakuan ganjil genap. Peraturan ini berdasarkan tanggal genap untuk nomor polisi genap dan tanggal ganjil untuk nomor polisi ganjil untuk dapat melewati beberapa ruas yang diberlakukan sistem ini.

Alasan lainnya adalah lupa waktu pemberlakuan peraturan ganjil genap. Peraturan ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00 – 20.00 WIB.

“Alasan lupa yang paling banyak digunakan pengguna jalan saat ditindak oleh petugas di lapangan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resmi yang diterima Otomania, Sabtu (10/12/2016).

Alasan berikutnya adalah unsur kesengajaan dilakukan pengemudi. Terakhir ingin coba-coba atau nekat berharap dapat lolos dari pengawasan petugas.

Dasar penindakan pelanggaran ganjil genap diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diberlakukan di Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa