Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Orang Masih Cuek Tak Pakai Sabuk Pengaman

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 27 Oktober 2016 | 11:05 WIB

Jakarta, Otomania – Pengguna jalan raya, terutama di daerah ibu kota Jakarta, ternyata masih belum memiliki kedisiplinan dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Ini terlihat dari hasil penindakan terhadap pelanggaran pemgemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Menurut data Polda Metro Jaya, dari bulan Januari hingga September 2016, pelanggaran tidak memakai sabuk lalu lintas ini mengalami peningkatan 45,56 persen bila dibandingkan hasil penindakan pada waktu yang sama tahun lalu.

“Tahun ini sebanyak 17.300 pelanggaran, tahun lalu sebanyak 11.885 pelanggaran. Ini salah satu indikator rendahnya kualitas disiplin masyarakat pengguna jalan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2016).

Tidak memakai sabuk pengaman dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan timbulnya korban jiwa. Dalam undang-undang pasal, tidak mengenakan sabuk pengaman adalah tindak pidana pelanggaran.

“Berdasarkan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6, pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Bila terjadi kecelakaan karena lalai hingga orang lain meninggal, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun,” ucap Budyanto.

Sabuk keselamatan adalah alat yang dirancang untuk menahan pengemudi atau penumpang agar tetap ditempat apabila terjadi tabrakan atau kendaraan berhenti mendadak. Sabuk keselamatan juga dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan pengemudi atau penumpang dari benturan, dengan bagian dalam kendaraan atau terlempar dari kendaraan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa