Jakarta, Otomania – Uji coba aturan nomor polisi ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta, berlaku sejak 27 Juli 2016. Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, selama lima hari diberlakukan tercatat 4.739 mobil terkena teguran secara lisan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, setiap hari selalu ada kenaikan pelanggaran. Per 2 Agustus terjadi peningkatan jumlah teguran 28 persen dibanding sebelumnya (1Agustus 2016).
“Hal ini membuktikan bahwa masih banyak pengguna mobil yang coba-coba melanggar masuk ke wilayah aturan ganjil-genap,” ujar Budiyanto dalam pesan singkat yang diterima Otomania, Selasa (2/8/2016) malam.
Menurut Budiyanto, pihaknya dan juga instansi terkait lainnya akan terus mengawasi hingga penerapan dilakukan akhir bulan depan. Sehingga, pengguna mobil dengan nopol tidak sesuai tangga (ganjil-genap) siap mendapatkan teguran.
“Sekarang ini memang masih teguran lisan, tetapi nanti pada saat penerapan akan dikenakan denda,” kata Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR