Jakarta, Otomania - PT Ford Motor Indonesia (FMI) kembali mendapat somasi dari enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia. Somasi ini merupakan langkah kedua sejak upaya pertama yang sudah dilayangkan pada 13 Juni 2016 lalu.
Enam group yang terdiri dari Arista Group, Auto Kencana Group, Nusantara Group, Fortune Dunia Motor, Sumber Sukses Mobilindo Sejahterah, dan Citra Group tersebut yang membawahi 31 outlet Ford di Indonesia.
Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika, dan Ford International Service (FIS). Somasi ini dilayangkan terkait tindakan sewenang-wenang menutup seluruh operasi Ford di Indonesia di paruh kedua tahun 2016.
Harry Ponto, kuasa hukum 31 outlet diler Ford yang mengajukan somasi kedua, mengatakan bahwa penghentian seluruh operasi Ford dan penuntupan dealership di Indonesia sangat merugikan diler yang menjadi klien, tapi juga ribuan karyawan dan puluhan ribu konsumen Ford.
"Penghentian operasi dan penutup dealership Ford di Indonesia ini diumumkan sangat mendadak pada 25 Januari lalu. Tidak ada pembicaraan apapun sebelumnya kepada para diler selaku mitra lokal," jelas Harry dalam konferensi pers dengan media dan perwakilan para diler di Jakarta, Senin (27/6/2016).
"Keputusan FMC yang disampaikan FMI merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum. Keputusan sepihak ini sangat merugikan 31 diler ini yang telah bekerja keras dan mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk mendukung bisnis Ford di Indonesia," ujar Harry
Tiga puluh satu outlet tersebut memberikan kontribusi sebesar 85 persen dari total penjualan Ford di Indonesia pada 2015. Selain itu juga mewakili sebagian besar diler Ford yang totalnya 41 outlet di seluruh Indonesia.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR