Jakarta, Otomania – Bisnis foodtruck dimulai dari keinginan konsumen untuk memiliki kendaraan sebagai tempat usaha. Biasanya konsumen sudah memiliki desain untuk membuat ubahan pada kendaraan agar sesuai dengan keinginan mereka.
Nesia Puspita, tenaga penjual PT Mekar Armada Jaya (New Armada) saat ditemui Otomania di ajang pameran INAPA 2016, Jumat (1/4/2016) mengatakan, terkadang keinginan calon konsumen foodtruck dalam hal desain tidak dapat dilakukan karena ada unsur peraturan dan keselamatan yang dilanggar.
“Ada yang minta menggunakan minibus atau pikap sebagai basis kendaraannya lalu meminta ubahan bagian belakangnya bisa untuk orang berdiri. Bukannya tidak bisa namun hal ini tentu berbahaya jika dimensi kendaraan tidak proporsional,” ujar Nesia.
Guna mengubah bentuk kendaraan dengan beragam tambahan, New Armada tetap berpegang pada peraturan mengenai dimensi kendaraan yang diperbolehkan. Hal ini juga tercantum pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 52 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012 yang mengatur soal ubahan dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan.Aturan ini juga akan memudahkan pengurusan surat-surat foodtruck seperti STNK dan KIR.
Pembuatan foodtruck selain mempertimbangkan desain juga keselamatan. Tim desain karoseri akan memberikan saran untuk ubahan kendaraan yang diinginkan dari desain bawaan konsumen agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Tim desain New Armada akan memberikan masukan mengenai ubahan yang boleh maupun tidak. Jika ada desain yang misal memiliki resiko besar terjadi kecelakaan tentu tidak akan dikerjakan,” ucap Nesia.
Setelah tidak ada masalah yang ditemukan pada desain kendaraan maka produksi foodtruck bisa dilakukan. Proses pembuatan foodtruck memakan waktu dua bulan atau lebih tergantung dari jenis kendaraan dan desain yang diinginkan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR