Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat Wajib Kendaraan Saat Berkonvoi

Setyo Adi Nugroho - Sabtu, 5 Maret 2016 | 14:48 WIB


Jakarta, Otomania
– Pengemudi yang ingin beraktivitas bersama teman atau keluarga dengan menggunakan beberapa kendaraan secara bersamaan, menuju satu lokasi, biasa jalan beriringan atau konvoi. Upaya ini kerap menyita lebih banyak ruang di jalan, sehingga cenderung mengganggu hak orang lain.

Konvoi memang diperbolehkan, namun wajib bagi setiap pengemudi di dalam rombongan selalu menjaga keselamatan diri sendiri serta orang di sekitarnya. Guna memastikan hal itu terjadi, ada beberapa syarat wajib yang musti dipenuhi bagi kendaraan untuk mengikuti konvoi.

“Yang utama adalah pengemudi di seluruh rombongan itu tahu dan paham bagaimana kondisi kendaraan mereka,” jelas Sony Susmana, Assesor Safety Driving SDCI, saat dihubungi Otomania, Jumat (4/3/2016).

Pertama, harus dilihat jenis kendaraannya. Kendaraan dalam satu rombongan lebih baik berdekatan tahun pembuatannya dan pengemudi memahami kemampuan akselerasi maupun pengereman.

Kedua, dimensi kendaraan. Saat berjalan bersama, posisikan kendaraan berbodi kompak berada di urutan terdepan kemudian berurutan ke belakang dengan dimensi yang lebih besar. Pengaturan posisi ini baik untuk mengurangi blindspot pada anggota rombongan.

Ketiga, kecepatan. Berjalan beriringan akan lebih mudah jika kendaraan yang digunakan memiliki kemampuan yang sama. Lebih mudahnya adalah mengelompokkan berdasarkan kubikasi mesin apabila diperlukan untuk menyesuaikan kecepatan. Jaga jarak antar kendaraan dan pastikan peserta konvoi memiliki kemampuan reaksi mengerem yang baik.

Keempat, kelengkapan fitur. Pastikan peserta yang ikut berkonvoi memahami fitur-fitur keselamatan aktif pada kendaraannya masing-masing, seperti anti-lock braking system (ABS) dan electronic brake -force distribution (EBD).

Tempatkan kendaraan yang memiliki fitur minim di barisan depan dan fitur tercanggih di belakang. Ini dimaksudkan agar kendaraan yang memiliki fitur pengereman terlengkap dapat menyesuaikan kendaraan di depannya.

“Ingat, batas kecepatan maksimal saat konvoi sesuai aturan adalah 60 km per jam,” tutup Sony.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa