Jakarta, Otomania – Pada akhir tahun 2015 lalu, para pengusaha produk aftermarket roda empat maupun roda dua, sempat dipusingkan terkait kabar razia produk aksesori yang tidak wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Bahkan dalam waktu beberapa hari, hampir semua pedagang di sentra aksesori tutup demi menghindari pemeriksaan.
Sugesti ini seakan berlebihan karena sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, pasalnya belum semua komponen atau aksesori mobil dan sepeda motor sudah memiliki standar SNI, entah tu dari bahan pembentuknya atau proses pembuatannya. Meski semua komponen pada kendaran tersebut punya peran penting, namun masih sedikit yang sudah berstandar wajib SNI.
Ini seperti yang ada di dalam materi sosialisasi SNI dengan tema “Standar Keamanan Berkendara” yang ditulis Dewi Odjar Ratna Komala, Deputy Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sebagai informasi yang bisa jadi acuan para pedagang aksesori, maupun para konsumen yang akan membeli produk aftermarket, berikut komponen pada sepeda motor dan mobil yang sudah punya standar (SNI) dari pemerintah.
Sepeda motor
Helm Sepeda Motor, SNI 1811-2007
Jaket Kulit, SNI 06-0486-1989
Sarung Tangan Kulit, SNI 06-0250-1989
Aki, SNI 0038:2009
Minyak Pelumas Motor Bensin, SNI 06 7069.20 2005
Ban Sepeda Motor, SNI 06-0101-2002
Pelek Kendaraan Bermotor Beroda Dua, SNI 4658:2008
Karet Pegangan Setang (grip handle) Sepeda Motor, SNI 06-7031-2004
Kaca Spion Sepeda Motor, SNI 2770.2-2009
Mobil
Penghapus Kaca (wiper), SNI 7520:2009
Aki, SNI 0038:2009
Kaca Pengaman Berlapis (laminated glass), SNI 15-1326-2005
Kaca Pengaman Diperkeras, SNI 15-0048-2005
Kaca Spion, SNI 2770.1-2009
Ban Mobil Penumpang, SNI 06-0098-2002
Lampu Utama untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, SNI 7405-2008
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR