Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Ford Dijamin Undang-undang

Ghulam Muhammad Nayazri - Sabtu, 6 Februari 2016 | 12:01 WIB

Jakara, Otomania –
Kabar tutupnya Ford Motor Indonesia (FMI) memicu kekhawatiran para pemilik Ford di Indonesia. Keresahan ini terkait dengan nasib layanan purna jual produk Ford di Indonesia.

Menanggapi perihal tersebut, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (ILMATE) mengatakan, pihak Ford tidak bisa begitu saja lari dari tanggung jawab. Karena konsumen Ford dilindungi undang-undang yang berlaku.

“Apakah Ford tidak bertanggung jawab kepada konsumen di sini? Tentunya tidak semudah itu, karena ada undang-undang perlindungan konsumen. Ini seperti yang ada di undang-undang Nomor 8 tahun 1999, itu bisa di konfirmasi lagi kepada teman-teman di perdagangan,” ujar Putu, Jumat (5/2/2016).

Putu melanjutkan, yang jelas siapapun yang berbisnis di Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya. Bagi para pengguna Ford, tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.

“Jadi bagi mereka yang memiliki produk-produk Ford tidak perlu resah. Sama saja seperti teman-teman yang memiliki Ferrari atau Lamborgini, walaupun tidak ada lamborgini Indonesia atau Ferrari Indonesia, tetap bisa diservis. Ini yang perlu kami disampaikan,” kata Putu.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa