Jakarta, Otomania — Kabar negatif kembali hadir dari dunia otomotif nasional. PT Mabua Harley-Davidson (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) menyatakan tak lagi menjadi agen resmi Harley-Davidson di Indonesia terhitung sejak 31 Desember 2015.
Pengumuman penghentian kerja sama ini diumumkan melalui surat pernyataan Presiden Direktur MMI Djonnie Rahmat. Dalam surat itu, MMI disebutkan terbebani dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sejak pertengahan 2013 hingga saat ini yang mencapai 40 persen.
Peraturan-peraturan baru dari pemerintah mengenai perubahan tarif bea masuk impor dan perpajakan juga disebut sangat memojokkan importir sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge). Total bea masuk dan pajak, disebut Djonnie, mencapai 300 persen dari harga dasar sepeda motor.
"Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli," kata Djonnie dalam surat pernyataan yang mulai tersebar luas.
Kendati akan berhenti menjadi agen dan penyalur merek, MHD dan MMI dalam beberapa bulan mendatang tetap akan memberikan layanan purnajual serta penjualan suku cadang.
MHD dan MMI sudah mengirimkan undangan resmi acara untuk membicarakan seputar hal ini, yakni pada Rabu (10/2/2016).
Editor | : | Azwar Ferdian |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR