Jakarta, Otomania – Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat 3 tertulis untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya, masyarakat boleh tidak melalui lembaga pendidikan mengemudi atau belajar sendiri.
Kondisi seperti itu berbeda dengan negara lain yang cukup rumit. Karena, sebelum datang ke polisi, pemohon wajib mengikuti sekolah mengemudi yang sudah diakreditasi pihak kepolisian.
Lantas kenapa di Indonesia tidak seperti itu? Padahal sudah banyak kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan oleh kesalahan pengendaranya.
“Karena sekolah mengemudi di kita belum tertata dengan rapi. Ke depannya, kita harus memperbanyak sekolah mengemudi dan memang ke depannya prosesnya akan seperti itu,” kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri kepada Otomania di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Menurut Unggul, sekolah pengemudi itu bukan wewenang pihak kepolisian, tapi swasta. Polisi hanya memberikan akreditasi yang berkaitan dengan instruktur dan lain sebagainya.
“Mengenai izinnya seperti mendirikan tempat kursus lain, yakni ke Pemda masing-masing. Setelah orang tersebut belajar mengemudi di sekolah mengemudi, nanti untuk mendapatkan SIM baru diuji di kepolisian. Di sekolah mengemudi juga tidak bisa mendapatkan SIM,” ujarnya.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR