Jakarta, Otomania — Salah satu faktor penyebab kecelakaan yang terjadi di jalan yaitu karena kurang disiplinnya dan sudah ditinggalkannya etika oleh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Pasalnya, saat ini pelajaran etika berkendara sulit ditemukan, bahkan di sekolah mengemudi sekalipun.
Namun, tata cara berperilaku di jalan tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu, misalnya, siapa yang seharusnya didahulukan ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada posisi jalan menanjak, atau jika menemukan persimpangan.
Pada Pasal 110 ayat satu dijelaskan, pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Kemudian, pada ayat dua, jika pada salah satu jalur di jalan tersebut terhalang oleh suatu rintangan, pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Perhatikan ilustrasi di atas. (lihat gambar 1)
Kemudian, pada Pasal 111 dijelaskan, di jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki. (lihat gambar 2)
Setidaknya, dalam undang-undang tersebut terdapat 12 pasal yang mengatur tentang etika berkendara di jalan. Jadi, undang-undang mengenai lalu lintas baiknya dijadikan pedoman dalam berkendara di jalan dengan aman dan nyaman.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR