Jakarta, Otomania - Cahaya lampu khususnya pada bagian depan atau lampu utama jangan dianggap remeh. Sebab jika salah memanfaatkannya bisa menganggu pengguna jalan lain dan menyebabkan kecelakaan.
"Pada Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1993 pasal 34 ayat 3 juga telah dijelaskan lampu posisi depan dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter, harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Minggu (5/7/2015).
Bintarto menambahkan, jarak sinar jatuh pada lampu depan untuk lampu pendek yaitu dari 28 meter hingga 40 meter, sedangkan untuk lampu jauh 60 meter sampai 100 meter. Fungsinya agar tidak menyilaukan pengguna jalan lain dan akhirnya menyebabkan kecelakaan
Intensitas cahaya
Selain itu, lanjut Bintarto, intensitas cahaya yang dianggap paling baik dan mempunyai kemampuan menembus udara atau kabut, yaitu 3500 kelvin - 5500 kelvin (masih menghasilkan cahaya yang sedikit ke kuningan). Semakin putih intensitas cahaya (6.000 kelvin ke atas), semakin menurun kualitas kemampuan menembus udara atau kabut.
"Misalnya kapasitas daya sebesar 55 watt sampai 135 watt dari lampu halogen setara dengan intensitas cahaya sebesar 3500 - 5500 derajat Kelvin. Jadi bisa saja lampu kendaraan diganti dengan produk after market asal tidak menyalahi aturan dan peraturan tentang keselamatan berkendara yang berlaku," ujar Bintarto.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR