Jalan Iskandarsyah yang hanya terdiri dari dua lajur dibagi dua. Namun, luas lajur yang khusus dilalui sepeda motor dibuat lebih sempit daripada yang dilewati mobil.
Lajur motor dan mobil dibatasi dengan traffic cone yang dirangkai dengan tali. Pada setiap persimpangan, tampak petugas polisi yang mengatur lalu lintas. Bahkan terdapat satu unit mobil Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan yang memberikan imbauan-imbauan aturan lalu lintas.
Imbauan
Contohnya, di persimpangan Jalan Tirtayasa yang posisinya di sebelah kanan jalan yang dikanalisasi, pengendara yang akan berbelok ke arah kanan diimbau untuk mengambil lajur kanan. Bila sudah melebihi garis stop maka pengendara diminta untuk jalan terus.
"Mas yang berhelm merah, Anda sudah melewati garis stop dan berada di atas zebra cross, ayo lurus saja, jalan terus," kata petugas polisi.
Ada pula pengendara yang mengambil lajur kiri padahal akan berbelok ke kanan. Mereka pun ditegur polisi atas sikap mereka.
Kendati demikian, tidak ada pengendara yang sampai ditilang. Mereka hanya diimbau untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Uji coba
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, kanalisasi di Jalan Iskandarsyah akan dilakukan selama tiga hari dalam rangka uji coba dilakukan sejak pukul 06.00-09.00 WIB.
Sutimin menjelaskan, kanalisasi sepeda motor bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor perlu berjalan di lajur paling kiri dan menyalakan lampu.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR