Jakarta, Otomania - Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan jelas melanggar hukum, dan ini berlaku untuk semua tipe kendaraan termasuk jenis motor besar (moge). Tidak hanya dikenakan sanksi denda, namun bisa juga bisa dipidana kurungan, seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Meski motor besar, harus memiliki surat-surat. Jika tidak dan bertemu di jalan, akan saya tangkap, karena melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Indrajit kepada Otomania, Senin (29/6/2015).
Terkait masih banyaknya pengendara motor besar yang tidak memiliki surat, Kombes Pol Indrajit mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan di jalan.
"Ibaratnya seperti maling saja, kita tahu banyak ada penjahat tapi tidak tahu siapa orangnya, hingga pada akhirnya orang tersebut tertangkap basah," ujar Idrajit.
Untuk bisa mendapatkan surat-surat, moge harus telebih dahulu lolos dari Bea Cukai, karena sepeda motor jenis tersebut diimpor (CBU), jadi harus mengantongi faktur dan form A yang dikeluarkan Bea dan Cukai. Setelah itu, baru bisa diproses lebih lanjut di Kepolisian untuk mendapatkan BPKB dan kemudian STNK.
"Masuknya ke Indonesia saja tidak jelas, bagaimana bisa dibuat surat-suratnya, karena pasti tidak memiliki faktur dan form A-nya. Bea cukai pernah membuka program pemutihan untuk menyurati moge bodong, namun saya tidak tahu kelanjutannya," ujar Indrajit lagi.
Intinya, apapun kendaraannya wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan, seperti yang sudah tertulis pada pasal 68 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Jika melanggar bisa dikenakan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.000, yang tertera pada pasal 280.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR