Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudahnya Urus Berkas Tilang di Kejaksaan

Agung Kurniawan - Selasa, 9 Juni 2015 | 18:27 WIB

Jakarta, Otomania – Berurusan dengan tilang lalu lintas gampang-gampang susah. Intinya hindari opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan, karena seharusnya tidak sulit untuk mendapatkan kembali berkas yang disita.

Otomania sudah membeberkan bagaimana alur berkas surat tilang bisa diambil dengan berbagai cara. Namun untuk yang luar biasa sibuk, ada cara lain yang bisa dilakukan, yakni menunggu hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). [Baca: Ditilang dan Tak Ikut Sidang, Begini Alur Ambil Berkasnya]

Bisa jadi, mengambil berkas yang disita di Kejari akan lebih tidak rumit ketimbang mengantri di sidang. Beberapa orang (diduga calo) yang ditemui Otomania di Kejari Jakarta Timur, (9/6/2015), menceritakan bagaimana mudahnya mengambil berkas.

”Mending tunggu sampai waktu sidang lewat, terus diambil di kejaksaan. Antrenya tidak sepanjang ikut sidang di pengadilan. Tinggal tunjukkan slip tilang, tunggu sebentar, dokumen sudah bisa diambil dan bayar denda,” kata salah satu pengantri.

Tak salah memang. Prosedur ambil berkas tilang di Kejari sangat simpel. Pada umumnya ada dua loket, pertama untuk menyerahkan slip tilang (merah) dan mengambil nomer antrean, loket kedua untuk mengambil berkas.

Setelah mendapatkan nomer antrean, tak sampai satu jam berkas kembali didapatkan (tergantung antrean). Namun jika berkas yang diambil sudah lewat setahun dari waktu tilang, butuh waktu lebih lama karena Kejari biasanya sudah mengemasnya untuk dimusnahkan.

Setelah dipanggil di loket kedua, petugas akan membacakan nama pelanggar dan membacakan denda sesuai pasal yang telah didakwakan. Bayar, dan selesai.

Berdasarkan informasi dari para calo, memang untuk ambil berkas di Kejari akan lebih mahal ketimbang disidang di PN. Namun, bedanya tak signifikan.

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa