Menanggapi hal tersebut, Abdullah Muksin dari Nazli Motor, mengatakan untuk tidak perlu takut akan hal tersebut, pasalnya motor hasil lelang cukup terjamin kualitasnya. Dari surat-surat motor yang pasti asli begitupun dari kondisi mesinnya.
"Enaknya kalau kita membeli motor dari lelang, surat surat sudah tidak perlu diragukan lagi, karena sudah terjamin, jika nantinya ada masalah bisa langsung koordinasi dengan kantornya, kalau membeli dari perseorangan agak cukup lama mendeteksi keabsahan suratnya," jelas Abdullah, Kamis (23/4/2015).
Abdullah menambahkan, bahwa lembaga pembiayaan juga pastinya tidak ingin kehilangan peserta lelangnya jika barang yang dilelang tidak bagus. Kemudian seperti yang diketahui, kata Abdullah, pada surat perjanjian kontrak kredit, terdapat pasal yang melarang pembeli motor yang belum lunas pembayarannya untuk menganipal semua komponen kendaraannya dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan sanksi.
"Seperti yang saya ketahui, pada surat perjanjian kontrak kredit, ada pasal yang melarang pembeli motor yang belum melunasi kreditnya untuk 'mengoplos' mesin," tandas Abdullah.
Pasal
Setelah didalami lebih lanjut, ternyata hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai yang bekerja di salah satu perusahaan leasing nasional. Diungkapkan, pada surat perjanjian kontrak kredit terdapat kurang lebih tiga pasal yang di antaranya melarang pembeli untuk menjual motor (over kredit), menggadaikan, dan mengganti suku cadang asli dengan yang palsu. Jika dilakukan akan dikenakan sanksi.
"Kredit merupakan jaminan fidusia, yang maksudnya adalah sebelum pembeli melunasi kreditnya, barang atau dalam hal ini sepeda motor, masih menjadi hak milik dari leasing, jadi dilarang untuk dipindah tangan tanpa sepengetahuan leasing ataupun dioplos mesinnya. Dan juga leasing punya hak untuk mengambil kembali motornya (ditarik) jika dirasa pembeli tidak sangggup untuk meneruskan kreditnya," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Disebutkan pula, motor yang sudah ditarik dari pembeli di cek terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke gudang. Pengecekan dimulai dari pencocokan nomor mesin dengan surat-surat, bodi, hingga onderdil apakah sudah mengalami pergantian. Kemudian dilakukan proses klasifikasi, kategori A, B, C, D, dan E. Kategori motor yang masuk bursa lelang adalah yang berada pada kategori A dan B. Begitupun Juga sang kolektor yang bertugas mengambil motor, akan ada pemotongan insentif jika motor yang ditariknya sudah tidak orisinil lagi.
"Yang dilelang pastinya kategori A dan B yang masih bagus kondisinya. Karena kita juga tidak mau kehilangan peserta lelang krena kecewa dengan produk kita yang tidak bagus, jadi tidak perlu kuatir membeli motor dari lelang," tutup sumber.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR