Divisi Humas Mabes Polri kembali gencar mengingatkan hal ini melalui banyak cara, salah satunya lewat media sosial. Dituliskan, mendengarkan musik memang ampuh membuat orang menjadi rileks, namun harus dilakukan pada waktu dan tempat yang benar.
Penggunaan earphone untuk mendengarkan musik saat berkendara maupun berjalan kaki sangat tidak dibenarkan. "Sensor tubuh" untuk mendengar suara yang ada di sekitarnya jauh berkurang. Misalnya bunyi klakson, suara kendaraan dan kereta api yang akan melintas.
”Gunakanlah earphone pada tempatnya. Jika digunakan untuk berkendara di jalan akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan mengganggu orang lain," begitu tulis Humas Mabes Polri di fanpage Facebook.
Bukan sembarangan memberi pesan, Hal ini dipertegas dengan penelitian yang dilakukan Richard Lichenstein dari University of Maryland Hospital for Children di Baltimore, AS. Diungkapkan, pada periode 2004-2011 jumlah kecelakaan pejalan kaki yang tengah menggunakan earphone meningkat tiga kali lipat. Sekitar 70 persen korban mengalami cedera fatal akibat tertabrak mobil, kereta, truk, bis, dan kendaraan lain.
Peringatan ini juga berlaku untuk pengguna mobil yang acap menggunakannya untuk mendengarkan musik. Padahal, ada sound system yang bisa dimanfaatkan.
Editor | : | Aris F Harvenda |
KOMENTAR