Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tersangka Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Akui Kesalahan, Cuma Kena Dua Bulan Penjara

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 12:30 WIB
Royce Muljanto
kompas.com
Royce Muljanto

Otomania.com - Penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya, mengakui kesalahannya dan divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, (31/7/18).

Dia adalah Royce Muljanto yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 3 bulan penjara atas dakwaan perkara perusakan.

Pengusaha bengkel kendaraan itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan sengaja.

"Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan," kata hakim ketua majelis hakim, Anne saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

(BACA JUGA: Hanya Hitungan Jam, Suzuki Jimny Baru Bakal Muncul di GIIAS 2018)

Kata Anne, hukuman terdakwa menjadi ringan karena sudah mengaku bersalah, dan bertanggung jawab atas kesalahannya.

"Korban perusakan juga memaafkan terdakwa atas perbuatannya," terang Anne.

Royce Muljanto yang hadir dalam sidang vonis tersebut hanya tertunduk saat mendengar vonis hakim.

Dia juga menolak berkomentar saat ditanya wartawan usai sidang.

(BACA JUGA: Menerawang Ke Masa Lalu, Dari Lima Pilihan, Rossi Pilih Mesin Yang Paling Kecil Tenaganya )

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa