Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Gembira Buat PNS, Tahun Ini Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 April 2018 | 19:05 WIB
 kendaraan dinas tahun ini boleh dipakai mudik lebaran
Tribunnews.com
kendaraan dinas tahun ini boleh dipakai mudik lebaran

Otomania.com - Kebijakan tentang mobil dinas dipakai untuk mudik diubah.

Tahun ini PNS diperbolehkan memakainya untuk pulang kampung.

Aturan itu diubah oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur. 

Padahal lebaran tahun lalu, PNS dilarang memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

(BACA JUGA: 'Tamu' Dari Bandung Halangi Jalur Kereta di Solo, Ada yang Teriak Gulingkan Saja )

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.

Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewat, Nih Jadwal Lengkap Race MotoGP Jerez, Spanyol)

Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.

"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia.

Editor : Iday
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa